KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Allah SWT Dzat yang kepada
siapa seluruh alam ini paling paling pantas untuk bersujud dan telah
menciptakan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita seluruh makhluk ciptaan-Nya.
Salawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Muhammad SAW, pembawa risalah,
beserta keluarga dan sahabatnya yang mengorbankan seluruh waktunya semata-mata
untuk berjuang di jalan-Nya.
Penyusun bersyukur kepada Allah SWT yang telah memberikan
kemudahan dan kelancaran dalam menyelesaikan makalah yang berjudul “AKIBAT DAN PENANGGULANGAN
ZAT ADIKTIF”, sehingga dapat
selesai tepat pada waktunya.
Makalah
ini terdiri atas bebrapa bab yang disusun sebagai suatu keseluruhan dalam
mengungkap permasalahan diatas. Penulisan ini didasarkan pada tahapan-tahapan
yang diisyaratkan dalam penyusunan karya ilmiah.
Makalah
ini juga tidak akan mampu selesai tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak.
Maka dari itu kami sebagai penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak
yag terlibat langsung maupun tidak langsung dalam penyusunan ini.
Semoga
makalah ini berguna sebagai masukan bagi para mahasiswa lain yang akan
melakukan pembelajaran terhadap objek penelitian yang sejenis.
Bandung, November
2010
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR …………………………………………………… ii
DAFTAR
ISI …………………………………………………………………… iii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah …………………………………………… 1
B.
Rumusan Masalah …………………………………………………… 1
C.
Tujuan Penelitian …………………………………………………… 2
D.
Manfaat Penelitian …………………………………………………… 2
E.
metodelogi …………………………………………………………… 2
BAB
II ISI
A.
Definisi NAPZA …………………………………………………… 3
B.
Zat Adiktif …………………………………………………………… 5
C.
Dampak/Efek yang Ditimbulkan Zat Adiktif …………………… 5
D.
Penanggulangan Zat adiktif …………………………………………… 6
BAB
III KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan ………………………………………………………….. 10
B.
Saran ………………………………………………………………….. 10
DAFTAR
PUSTAKA …………………………………………………… iv
DAFTAR
PUSTAKA
Hutagalung, Jefri.
(2009). Upaya-Upaya Penanggulangan Narkotika dan Psikotropika. [online].
Avaiable at http://jefrihutagalung.wordpress.com/2009/07/07/upaya-upaya-penanggulangan-penyalahgunaan-narkotika-dan-psikotropika-part-2/.
Tanggal akses 20 November 2010
---------------------.
(2010). Upaya Pencegahan Penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropik. [online].
Avaiable at http://www.g-excess.com/id/upaya-pencegahan-penyalahgunaan-zat-adiktif-dan-psikotropika.html.
tanggal akses 21 November 2010
--------------------.
(2007). Penggunaan Zat Adiktif. [online]. Tersedia di http://www.odhaindonesia.org/content/penggunaan-zat-adiktif.
tanggal Akses 19 November 2010
Delfi. (2009). Zat
adiktif. [online]. Tersedia dari http://mklh7zatadiktif.blogspot.com/.
tanggal Akses 19 November 2010
------------------.
(2008). NAPZA. [online]. Tersedia dari http://zenc.wordpress.com/2007/06/13/napza-narkotika-psikotropika-dan-zat-aditif/.
Tanggal akses 21 November 2010
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Maasalah
Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya
(NAPZA) atau istilah yang
populer dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan/ Obat
berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya
penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner,
multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara
berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Meskipun dalam Kedokteran, sebagian
besar golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) masih
bermanfaat bagi pengobatan, namun
bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan
terlebih lagi bila disertai peredaran dijalur ilegal, akan berakibat sangat
merugikan bagi individu
maupun masyarakat luas khususnya
generasi muda. Maraknya penyalahgunaan
NAPZA tidak hanya dikota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil diseluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari
tingkat sosial ekonomi menengah bawah
sampai tingkat sosial ekonomi atas. Dari data yang ada,
penyalahgunaan NAPZA paling banyak berumur antara 15–24 tahun.
Tampaknya generasi muda
adalah sasaran strategis
perdagangan gelap NAPZA. Oleh karena itu kita semua perlu mewaspadai bahaya dan
pengaruhnya terhadap ancaman kelangsungan
pembinaan generasi muda. Sektor kesehatan memegang peranan penting dalam
upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa itu NAPZA?
2.
Apa itu zat
adiktif?
3.
Apa masalah yang
timbul akibat zat adiktif?
4.
Bagaimana cara
menanggulanginya?
C. Tujuan
Penelitian
Makalah ini
dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pathologi Sosial dengan sengaja
memfokuskan pada salah satu topik klinis yaitu NAPZA khususnya mengenai zat
adiktif. Makalah
ini ditujukan sebagai acuan untuk lebih memahami konsep dasar mengenai materi bahasan
untuk di presentasikan dan didiskusikan bersama mengenai relevansinya. Selain
itu, penulisan makalah ini juga ditujukan untuk mengidentifikasi, menganalisa,
masalah yang terkait dengan zat adiktif yang
akhir-akhir ini menjadi marak dipergunakan dan meresahkan masyarakat selain itu
merusak generasi penerus bangsa. Penulisan ini di lakukan agar kita lebih memahami tentang zat adiktif
dan memberikan pengetahuan
yang terbaik bagi kita semua untuk
mendeteksi sedini mungkin karena semakin marak terjadi dan bahkan ada disekitar kita.
D. Manfaat
Penelitian
Besar
harapan kami selaku penyusun bahwa poin-poin yang penting dalam makalah ini
memberikan dasar pengetahuan atau setidaknya menjadi stimulus bagi pembaca
untuk mencari keterangan mengenai materi pembahasan. Lebih jauhnya lagi,
penulis berharap bahwa apa yang disajikan dalam makalah ini mampu menjadi
motivasi untuk sama – sama lebih membuka mata dan membantu dalam hal penanggulangan dini terhadap penyalaahgunaan zat
adiktif.
E. Metodologi
Dalam penulisan makalah ini penyusun
menggunakan metode deskripsi, dan analisa terhadap kasus yang umum terjadi.
Untuk lebih mendalami dilakukan pencarian referensi konsep dari berbagai
literature yang berkaitan dengan materi bahasan yang di anggap memenuhi dan
layak untuk disajikan.
BAB
II
ISI
A.
NAPZA
Narkoba atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi
kondisi kejiwaan/psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta
dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA
adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
NARKOTIKA :
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1. Golongan I : Narkotika yang hanya
dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan
dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan
ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan II : Narkotika yang
berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan
dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin,
Petidin.
3. Golongan III : Narkotika yang
berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan
pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
ketergantungan. Contoh : Codein.
PSIKOTROPIKA :
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau
obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
1. Golongan I : Psikotropika yang hanya
dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi,
serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh :
Ekstasi.
2. Golongan II : Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
3. Golongan III : Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4. Golongan IV : Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk
tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
ZAT ADIKTIF LAINNYA :
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang
berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
1. Minuman Alkohol : mengandung etanol
etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi
bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika
digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh
obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :
a.
Golongan
A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).
b.
Golongan
B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
c.
Golongan
C : kadar etanol 20 – 45 % (Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker).
2. Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan
solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada
berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang
sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3. Tembakau : pemakaian tembakau yang
mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
B.
Zat Adiktif
Zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila
dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi serta
menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin
menggunakannya secara terus-menerus yang jika dihentikan dapat memberi efek
lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa.
-
Jenis
Obat Yang Berzat Adiktif
Sesuai dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika menyebutkan beberapa obat yang mengandung zat adiktif di antaranya
adalah :
a. Amfetamin
b. Amobarbital, Flunitrazepam
c. Diahepam, Bromazepam, Fenobarbital
d. Minuman Beralkohol / Minuman Keras /
Miras
e. Tembakau / Rokok / Lisong
f. Halusinogen
g. Bahan Pelarut seperti bensin, tiner,
lem, cat, solvent, dll
C.
Dampak / Efek yang Dapat Ditimbulkan
Zat Adiktif
a.
Efek/Dampak
Penyalahgunaan Minuman Alkohol
Alkohol dalam minuman keras dapat
menyebabkan gangguan jantung dan otot syaraf, mengganggu metabolisme tubuh,
membuat janis menjadi cacat, impoten serta gangguan seks lainnya.
b.
Efek/Dampak
Penyalahgunaan Ganja
Zat
kandungan dalam ganja yang berbahaya dapat menyebabkan daya tahan tubuh
berkurang dan melemah sehingga mudah terserang penyakit dan infeksi serta
memperburuk aliran darah koroner.
c.
Efek/Dampak
Penyalahgunaan Halusinogen
Halusinogen
dalam tubuh manusia dapat mengakibatkan pendarahan otak.
d.
Efek/Dampak
Penyalahgunaan Kokain
Zat adiktif kokain jika dikonsumsi
dalam jangka panjang dapat menyebabkan kekurangan sel darah putih atau anemia
sehingga dapat membuat badan kurus kering. Selain itu kokain menimbulkan
perforesi sekat hidung (ulkus) dan aritma pada jantung.
e.
Efek/Dampak
Penyalahgunaan Opiat / Opioda
Zat opioda atau opiat yang masuk ke
dalam badan manusia dapat mengganggu menstruasi pada perempuan / wanita serta
impotensi dan konstipasi khronuk pada pria / laki-laki.
f.
Efek/Dampak
Penyalahgunaan Inhalasia
Inhalasia memiliki dampak buruk bagi
kesehatan kita seperti gangguan pada fungsi jantung, otak, dan lever.
g.
Efek/Dampak
Penyalahgunaan Non Obat
Dalam kehidupan sehari-hari sering
kita temui benda-benda yang disalahgunakan oleh banyak orang untuk mendapatkan
efek tertentu yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan. Contoh barang yang
dijadikan candu antara lain seperti bensin, thiner, racun serangga, lem uhu,
lem aica aibon. Efek dari penggunaan yang salah pada tubuh manusia adalah dapat
menimbulkan infeksi emboli.
D.
Penanggulangan Zat Adiktif
Penyalahgunaan
zat adiktif lebih merupakan masalah sosial. Pencegahannya harus ditangani
secara terpadu, khususnya antara aspek tatanan kehidupan sosial, hukum dan
penegakannya, administrasi dan pengawasan obat, pendidikan, serta terapi dan
rehabilitasi ‘korban’ ketergantungan zat adiktif tersebut. Dengan demikian
aspek terapi dan rehabilitasi sebenarnya, sekali lagi, hanya merupakan sebagian
kecil dari keseluruhan ikhtiar penanggulangan, meskipun saat ini merupakan hal
yang ramai dipermasalahkan.
Ketergantungan
zat adiktif adalah penyakit yang dibuat oleh manusia sendiri. Terapi dan
rehabilitasinya bergantung kepada manusia itu sendiri pula. Berbeda dengan
masalah penanggulangan masalah zat adiktif yang lebih merupakan masalah sosial,
masalah penanganan ‘pasien” ketergantungan zat merupakan masalah medikososial.
Dengan demikian penanganan tersebut pun bergantung kepada aspek
bio-psiko-sosial, memerlukan pendekatan menyeluruh yang didukung oleh suatu tim
yang terdiri atas berbagai cabang ilmu kedokteran.
Zat
adiktif dan psikotropika akan memberikan manfaat jika dipakai untuk tujuan yang
benar, misalnya untuk tujuan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan. Dalam
bidang kedokteran, misalnya satu jenis narkotika diberikan kepada pasien yang
menderita rasa sakit luar biasa karena suatu penyakit atau setelah menjalani suatu
operasi. Contoh lain, satu zat jenis psikotropika diberikan kepada pasien
penderita gangguan jiwa yang sedang mengamuk dan tak dapat ditenangkan dengan
caracara lain. Jika pemakaian zat adiktif dan psikotropika dipakai di luar
tujuan yang benar, itu sudah termasuk penyalahgunaan dan harus diupayakan
pencegahannya.
Penyalahgunaan
zat adiktif dan psikotropika sangat berbahaya bagi diri sendiri, keluarga,
maupun kehidupan sosial di sekitar kita. Dampak negatif pemakaian zat adiktif
dan psikotropika pada diri sendiri, yaitu rusaknya sel saraf, menimbulkan
ketergantungan, perubahan tingkah laku, dan menimbulkan penyakit (jantung,
radang lambung dan hati, merusak pankreas, dan berisiko mengidap HIV positif).
Pada dosis yang tidak tepat akan mengakibatkan kematian.
Dalam
kehidupan sosial, penyalahgunaan pemakaian zat adiktif dan psikotropika, di
antaranya: sering membuat onar atau perkelahian (misalnya, perkelahian
pelajar), melakukan kejahatan (pencurian dan pemerkosaan), kecelakaan,
timbulnya masalah dalam keluarga, dan mengganggu ketertiban umum.
Kita
semua harus berupaya untuk terhindar dari penyalahgunaan zat adiktif dan
psikotropika. Pencegahan penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika memerlukan
peran bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
a. Peran
Anggota Keluarga
Setiap
anggota keluarga harus saling menjaga agar jangan sampai ada anggota keluarga
yang terlibat dalam penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika. Kalangan
remaja ternyata merupakan kelompok terbesar yang menyalahgunakan zat-zat tersebut.
Oleh karena itu, setiap orang tua memiliki tanggung jawab membimbing
anakanaknya agar menjadi manusia yang bertaqwa kepada Tuhan. Karena ketaqwaan
inilah yang akan menjadi perisai ampuh untuk membentengi anak dari
menyalahgunakan obat-obat terlarang dan pengaruh buruk yang mungkin datang dari
lingkungan di luar rumah.
b. Peran
Anggota Masyarakat
Kita
sebagai anggota masyarakat perlu mendorong peningkatan pengetahuan setiap
anggota masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat-obat terlarang. Selain itu,
kita sebagai anggota masyarakat perlu memberi informasi kepada pihak yang
berwajib jika ada pemakai dan pengedar narkoba di lingkungan tempat tinggal.
c. Peran
Sekolah
Sekolah
perlu memberikan wawasan yang cukup kepada para siswa tentang bahaya penyalahgunaan
zat adiktif dan psikotropika bagi diri pribadi, keluarga, dan orang lain.
Selain itu, sekolah perlu mendorong setiap siswa untuk melaporkan pada pihak
sekolah jika ada pemakai atau pengedar zat adiktif dan psikotropika di
lingkungan sekolah. Sekolah perlu memberikan sanksi yang mendidik untuk setiap
siswa yang terbukti menjadi pemakai atau pengedar narkoba.
d. Peran
Pemerintah
Pemerintah
berperan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan
cara mengeluarkan aturan hukum yang jelas dan tegas. Di samping itu, setiap
penyalahguna, pengedar, pemasok, pengimpor, pembuat, dan penyimpan narkoba
perlu diberikan sanksi atau hukuman yang membuat efek jera bagi si pelaku dan
mencegah yang lain dari kesalahan yang sama.
UPAYA
PENCEGAHAN MELALUI JALUR KELUARGA
Unit masyarakat terkecil adalah keluarga. Upaya
penanggulangan bahaya akibat penyalahgunaan zat-zat berbahaya yang paling
efektif adalah terbinanya keluarga yang sehat dan dinamis.
Hal-hal
yang dapat dilakukan adalah:
-
Usaha
disiplin keluarga
-
usahakan
adanya hubungan yang serasi dan harmonis antara ibu, bapak, dan anak dengan
penuh cinta kasih
-
dalam
memelihara keharmonisan itu, berikan kepada anak suatu tanggung jawab dan
kepercayaan yang disertai dengan nbimbingan serta koreksi orang tua
-
memberikan
kesempatan dan penghargaan terhadap pendapat dan pemikiran anak dalam berbagai
masalah
-
menyalurkan
hobi bagi anak ke hal-hal positif
-
berikan
waktu secara khusus dan kontinu untuk memberikan perhatian kepada anak-anak
walaupun sedikit dan dalam kesibukan apapun
-
jadilah
orang tua sebagai panutan utama, sesuai kata-kata dengan perbuatan
-
berikan
penghargaan dan perhatian terhadap prestasi anak khususnya prestasi sekolah
-
bina
dalam disiplin keluarga dan tata tertib yang telah disepakati bersama. Tidak
terlalu keras dan tidak memanjakan anak
-
dalam
masalah penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya baik orang tua maupun
si anak pelajarilah pengetahuan si anak mengenai narkotika, dan bahayanya bila
disalahgunakan. Pelajari dan pahami tentang tanda-tanda umum yang biasanya
diderita oleh korban narkotika
-
dalam
hubungan ini, periksalah barang-barang milik anak anda secara diam-diam untuk
menghindari dibawanya barang larangan itu. Juga diadakn secara langsung
berdialog dalam keadaan tenang dan obyektif penuh kebijaksanaan
UPAYA
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pengendalian dan pengawasan narkotika perlu dilakukan.
Karena bila disalahgunakan, tidak dibawah pengawasan dokter dapat menimbulkan
ketergantungan dan dapat mengakibatkan gangguan fisik, mental, kejiwaan sosial,
kamtibnas, dan akibat lebih jauh dapat mengganggu ketahanan nasional. Oleh
karenanya penggunaan untuk pengobatan diperlukan upaya pengendalian dan
pengawasan terhadap narkotika.
Pengawasan dan pengendalian ditujukan untuk menjamin agar jenis dan jumlah kebutuhan narkotika dan psikotropika cukup tersedia sesuai dengan kebutuhan. Jalur resmi upaya-upaya pengendalian dan pengawasan sudah tentu dilakukan oleh aparat terkait yang berwenang, agar benar-benar dapat diawasi pertimbangan permintaan dan persediaan dan jenis-jenis obat yang dibutuhkan.
Pengawasan dan pengendalian ditujukan untuk menjamin agar jenis dan jumlah kebutuhan narkotika dan psikotropika cukup tersedia sesuai dengan kebutuhan. Jalur resmi upaya-upaya pengendalian dan pengawasan sudah tentu dilakukan oleh aparat terkait yang berwenang, agar benar-benar dapat diawasi pertimbangan permintaan dan persediaan dan jenis-jenis obat yang dibutuhkan.
LANGKAH
REPRESIF
Upaya pemberantasan jalur gelap dan penyalahgunaan
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya diperlukan upaya terpadu baik
lingkungan nasional regional, maupun internasional. Bagi Indonesia yang kondisi
geografisnya terdiri dari ribuan pulau dengan garis pantai yang terbuka lebar
disadari sebagai wilayah yang amat rawan bagi lalu lintas gelap narkotika.
Pemberantasan jalur perdagangan gelap dan produksi narkotika di wilayah
sumatera, jawa dan daerah lain selama ini telah lebih intensif dilakukan oleh
aparat. Walaupun demikian, diperlukan pemberantasan yang berkelanjutan.
PENGOBATAN
Bagi korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif
lainnya, pengobatan yang dilakukan dari segi medis, dalam arti melepaskan
ketergantungan secara fisik tidak begitu sulit yaitu dengan pengobatan yang
disebut dengan detoksifikasi yang memerlukn waktu sedikitnya tiga minggu. Namun
terkadang kekambuhan datang kembali dikarenakan faktor psikologis, atau
kepribadian si penderita dan faktor lingkungan.
Biasanya pengobtan yang dijalankan pada rumah sakit yang khusus menangani korban narkotika dan zat adiktif lainnya meliputi pengobatan detoksifikasi dilakukan dengan cara psikoterapi dengan maksud dapat memperkuat kepribadian, kepercayaan diri, harga diri dan mengetahui arti hidup yng berarti bagi si penderita, yang terakhir adalah dengan rehabilitasi medis.
Biasanya pengobtan yang dijalankan pada rumah sakit yang khusus menangani korban narkotika dan zat adiktif lainnya meliputi pengobatan detoksifikasi dilakukan dengan cara psikoterapi dengan maksud dapat memperkuat kepribadian, kepercayaan diri, harga diri dan mengetahui arti hidup yng berarti bagi si penderita, yang terakhir adalah dengan rehabilitasi medis.
Para pecandu narkotika biasanya mempunyai permasalahan
sendiri-sendiri. Oleh karena itu, penyembuhan melalui sistem pendekatan
kemudian harus lihat dari berbagai segi dan faktor. Sejalan dengan pengobatan
medis, pembinaan mental spiritual terus dilakukan. Bimbingan psikiater secara
kontinu sangat dibutuhkan untuk menghindari kekambuhan kembali. Selanjutnya
partisipasi masyarakat sangat diperlukan teruatama dalam hal penerimaan bekas
korban narkotika untuk kembali ke tengah masyarakat untuk memulai hidup dengan
wajar. Sedangkan bagi penderita yang sudah kritis secara fisik, hendaknya
dibawa ke rumah sakit yang khusus menangani penderita penyalahgunaan narkotika
dan zat adiktif linnya.
REHABILITASI
Tempat rehabilitasi dan sekaligus
pengobatan terhadap korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya
telah tersedia di berbagai tempat. Namun begitu yang lebih penting adalah
bagaimana si korban dapat bertahan dari kesembuhan, tidak kmbuh lagi sepulang
dari panti pengobatan dan rehabilitasi tersebut. Hal ini sangat memerlukan
perhatian orang tua serta partisipsi masyarakat untuk memberikan dorongan,
kesempatan bergaul, semangat baru, dan harapan-harapan baru diberikan kepadanya
dan pendalaman agama untuk lebih bertaqwa kepada Tuhan YME. Tanpa motivasi,
bayang-bayang menuju kekambuhan akan lebih cepat.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan sumbernya, zat aditif
ada yang alami ada juga yang sintetik. Bahan kimia yang dipergunakan hanya
untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan dalam bidang kesehatan, yaitu
kelompok bahan kimia yang disebut zat adiktif dan psikotropika.
Zat adiktif dan psikotropika harus
dipergunakan sesuai dengan aturan. Jika tidak, akan memberikan dampak buruk,
baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sosial sekitarnya.
Masalah penyalahguanaan NARKOBA /
NAPZA khususnya pada remaja adalah ancaman yang sangat mencemaskan bagi
keluarga khususnya dan suatu bangsa pada umumnya. Pengaruh NAPZA sangatlah
buruk, baik dari segi kesehatan pribadinya, maupun dampak sosial yang
ditimbulkannya.
Masalah pencegahan penyalahgunaan
NAPZA bukanlah menjadi tugas dari sekelompok orang saja, melainkan menjadi
tugas kita bersama. Upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA yang dilakukan sejak
dini sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan yang cukup tentang
penanggulangan tersebut.
Peran orang tua dalam keluarga dan
juga peran pendidik di sekolah sangatlah besar bagi pencegahan penaggulangan
terhadap NAPZA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar