Sabtu, 19 Mei 2012

zat adiktif


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kehadirat Allah SWT Dzat yang kepada siapa seluruh alam ini paling paling pantas untuk bersujud dan telah menciptakan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita seluruh makhluk ciptaan-Nya. Salawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Muhammad SAW, pembawa risalah, beserta keluarga dan sahabatnya yang mengorbankan seluruh waktunya semata-mata untuk berjuang di jalan-Nya.
Penyusun bersyukur kepada Allah SWT yang telah memberikan kemudahan dan kelancaran dalam menyelesaikan makalah yang berjudul “AKIBAT DAN PENANGGULANGAN ZAT ADIKTIF”, sehingga dapat selesai tepat pada waktunya.
Makalah ini terdiri atas bebrapa bab yang disusun sebagai suatu keseluruhan dalam mengungkap permasalahan diatas. Penulisan ini didasarkan pada tahapan-tahapan yang diisyaratkan dalam penyusunan karya ilmiah.
Makalah ini juga tidak akan mampu selesai tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak. Maka dari itu kami sebagai penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak yag terlibat langsung maupun tidak langsung dalam penyusunan ini.
Semoga makalah ini berguna sebagai masukan bagi para mahasiswa lain yang akan melakukan pembelajaran terhadap objek penelitian yang sejenis.

Bandung,    November 2010





DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR         ……………………………………………………    ii
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………    iii
BAB I PENDAHULUAN   
A.    Latar Belakang Masalah         ……………………………………………    1
B.     Rumusan Masalah       ……………………………………………………    1
C.     Tujuan Penelitian        ……………………………………………………    2
D.    Manfaat Penelitian      ……………………………………………………    2
E.     metodelogi      ……………………………………………………………    2
BAB II ISI
A.    Definisi NAPZA         ……………………………………………………    3
B.     Zat Adiktif      ……………………………………………………………    5
C.     Dampak/Efek yang Ditimbulkan Zat Adiktif             ……………………    5
D.    Penanggulangan Zat adiktif    ……………………………………………    6
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan     …………………………………………………………..      10
B.     Saran   …………………………………………………………………..      10
DAFTAR PUSTAKA          ……………………………………………………    iv





DAFTAR PUSTAKA


Hutagalung, Jefri. (2009). Upaya-Upaya Penanggulangan Narkotika dan Psikotropika. [online]. Avaiable at  http://jefrihutagalung.wordpress.com/2009/07/07/upaya-upaya-penanggulangan-penyalahgunaan-narkotika-dan-psikotropika-part-2/. Tanggal akses 20 November 2010
---------------------. (2010). Upaya Pencegahan Penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropik. [online]. Avaiable at http://www.g-excess.com/id/upaya-pencegahan-penyalahgunaan-zat-adiktif-dan-psikotropika.html. tanggal akses 21 November  2010
--------------------. (2007). Penggunaan Zat Adiktif. [online]. Tersedia di http://www.odhaindonesia.org/content/penggunaan-zat-adiktif. tanggal Akses 19 November 2010
Delfi. (2009). Zat adiktif. [online]. Tersedia dari http://mklh7zatadiktif.blogspot.com/. tanggal Akses 19 November 2010
------------------. (2008). NAPZA. [online]. Tersedia dari http://zenc.wordpress.com/2007/06/13/napza-narkotika-psikotropika-dan-zat-aditif/. Tanggal akses 21 November 2010

 
BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Maasalah
Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA)           atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan/ Obat berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Meskipun dalam Kedokteran, sebagian besar golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)  masih  bermanfaat  bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut  indikasi medis atau standar pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran dijalur ilegal, akan berakibat sangat merugikan  bagi  individu  maupun  masyarakat luas khususnya generasi muda.  Maraknya penyalahgunaan NAPZA tidak hanya dikota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil  diseluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari tingkat sosial  ekonomi menengah bawah sampai tingkat sosial ekonomi atas. Dari data yang  ada,  penyalahgunaan NAPZA paling banyak berumur antara 15–24  tahun.  Tampaknya  generasi  muda  adalah  sasaran strategis perdagangan gelap NAPZA. Oleh karena itu kita semua perlu mewaspadai bahaya dan pengaruhnya terhadap ancaman kelangsungan    pembinaan generasi muda. Sektor kesehatan memegang peranan penting  dalam   upaya   penanggulangan      penyalahgunaan NAPZA.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu NAPZA?
2.      Apa itu zat adiktif?
3.      Apa masalah yang timbul akibat zat adiktif?
4.      Bagaimana cara menanggulanginya?


C.    Tujuan Penelitian
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pathologi Sosial dengan sengaja memfokuskan pada salah satu topik klinis yaitu NAPZA khususnya mengenai zat adiktif. Makalah ini ditujukan sebagai acuan untuk lebih memahami konsep dasar mengenai materi bahasan untuk di presentasikan dan didiskusikan bersama mengenai relevansinya. Selain itu, penulisan makalah ini juga ditujukan untuk mengidentifikasi, menganalisa, masalah yang terkait dengan zat adiktif yang akhir-akhir ini menjadi marak dipergunakan dan meresahkan masyarakat selain itu merusak generasi penerus bangsa. Penulisan ini di lakukan agar kita lebih memahami tentang zat adiktif dan memberikan pengetahuan yang terbaik bagi kita semua untuk mendeteksi sedini mungkin karena semakin marak terjadi dan bahkan ada disekitar kita.

D.    Manfaat Penelitian
Besar harapan kami selaku penyusun bahwa poin-poin yang penting dalam makalah ini memberikan dasar pengetahuan atau setidaknya menjadi stimulus bagi pembaca untuk mencari keterangan mengenai materi pembahasan. Lebih jauhnya lagi, penulis berharap bahwa apa yang disajikan dalam makalah ini mampu menjadi motivasi untuk sama – sama lebih membuka mata dan membantu dalam hal penanggulangan dini terhadap penyalaahgunaan zat adiktif.

E.     Metodologi
Dalam penulisan makalah ini penyusun menggunakan metode deskripsi, dan analisa terhadap kasus yang umum terjadi. Untuk lebih mendalami dilakukan pencarian referensi konsep dari berbagai literature yang berkaitan dengan materi bahasan yang di anggap memenuhi dan layak untuk disajikan.


BAB II
ISI

A.    NAPZA
Narkoba atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

NARKOTIKA :
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1.      Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2.      Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.
3.      Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.

PSIKOTROPIKA :
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
1.      Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
2.      Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
3.      Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4.      Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
ZAT ADIKTIF LAINNYA :
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
1.      Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :
a.       Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).
b.      Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
c.       Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % (Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker).
2.      Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3.      Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
                                      

B.     Zat Adiktif
Zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus yang jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa.
-          Jenis Obat Yang Berzat Adiktif
Sesuai dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menyebutkan beberapa obat yang mengandung zat adiktif di antaranya adalah :
a.       Amfetamin
b.      Amobarbital, Flunitrazepam
c.       Diahepam, Bromazepam, Fenobarbital
d.      Minuman Beralkohol / Minuman Keras / Miras
e.       Tembakau / Rokok / Lisong
f.       Halusinogen
g.      Bahan Pelarut seperti bensin, tiner, lem, cat, solvent, dll

C.    Dampak / Efek yang Dapat Ditimbulkan Zat Adiktif

a.                  Efek/Dampak Penyalahgunaan Minuman Alkohol
Alkohol dalam minuman keras dapat menyebabkan gangguan jantung dan otot syaraf, mengganggu metabolisme tubuh, membuat janis menjadi cacat, impoten serta gangguan seks lainnya.
b.            Efek/Dampak Penyalahgunaan Ganja
Zat kandungan dalam ganja yang berbahaya dapat menyebabkan daya tahan tubuh berkurang dan melemah sehingga mudah terserang penyakit dan infeksi serta memperburuk aliran darah koroner.
c.             Efek/Dampak Penyalahgunaan Halusinogen
Halusinogen dalam tubuh manusia dapat mengakibatkan pendarahan otak.
d.            Efek/Dampak Penyalahgunaan Kokain
Zat adiktif kokain jika dikonsumsi dalam jangka panjang dapat menyebabkan kekurangan sel darah putih atau anemia sehingga dapat membuat badan kurus kering. Selain itu kokain menimbulkan perforesi sekat hidung (ulkus) dan aritma pada jantung.
e.             Efek/Dampak Penyalahgunaan Opiat / Opioda
Zat opioda atau opiat yang masuk ke dalam badan manusia dapat mengganggu menstruasi pada perempuan / wanita serta impotensi dan konstipasi khronuk pada pria / laki-laki.
f.             Efek/Dampak Penyalahgunaan Inhalasia
Inhalasia memiliki dampak buruk bagi kesehatan kita seperti gangguan pada fungsi jantung, otak, dan lever.
g.            Efek/Dampak Penyalahgunaan Non Obat
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita temui benda-benda yang disalahgunakan oleh banyak orang untuk mendapatkan efek tertentu yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan. Contoh barang yang dijadikan candu antara lain seperti bensin, thiner, racun serangga, lem uhu, lem aica aibon. Efek dari penggunaan yang salah pada tubuh manusia adalah dapat menimbulkan infeksi emboli.

D.    Penanggulangan Zat Adiktif
Penyalahgunaan zat adiktif lebih merupakan masalah sosial. Pencegahannya harus ditangani secara terpadu, khususnya antara aspek tatanan kehidupan sosial, hukum dan penegakannya, administrasi dan pengawasan obat, pendidikan, serta terapi dan rehabilitasi ‘korban’ ketergantungan zat adiktif tersebut. Dengan demikian aspek terapi dan rehabilitasi sebenarnya, sekali lagi, hanya merupakan sebagian kecil dari keseluruhan ikhtiar penanggulangan, meskipun saat ini merupakan hal yang ramai dipermasalahkan.
Ketergantungan zat adiktif adalah penyakit yang dibuat oleh manusia sendiri. Terapi dan rehabilitasinya bergantung kepada manusia itu sendiri pula. Berbeda dengan masalah penanggulangan masalah zat adiktif yang lebih merupakan masalah sosial, masalah penanganan ‘pasien” ketergantungan zat merupakan masalah medikososial. Dengan demikian penanganan tersebut pun bergantung kepada aspek bio-psiko-sosial, memerlukan pendekatan menyeluruh yang didukung oleh suatu tim yang terdiri atas berbagai cabang ilmu kedokteran.
Zat adiktif dan psikotropika akan memberikan manfaat jika dipakai untuk tujuan yang benar, misalnya untuk tujuan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan. Dalam bidang kedokteran, misalnya satu jenis narkotika diberikan kepada pasien yang menderita rasa sakit luar biasa karena suatu penyakit atau setelah menjalani suatu operasi. Contoh lain, satu zat jenis psikotropika diberikan kepada pasien penderita gangguan jiwa yang sedang mengamuk dan tak dapat ditenangkan dengan caracara lain. Jika pemakaian zat adiktif dan psikotropika dipakai di luar tujuan yang benar, itu sudah termasuk penyalahgunaan dan harus diupayakan pencegahannya.
Penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika sangat berbahaya bagi diri sendiri, keluarga, maupun kehidupan sosial di sekitar kita. Dampak negatif pemakaian zat adiktif dan psikotropika pada diri sendiri, yaitu rusaknya sel saraf, menimbulkan ketergantungan, perubahan tingkah laku, dan menimbulkan penyakit (jantung, radang lambung dan hati, merusak pankreas, dan berisiko mengidap HIV positif). Pada dosis yang tidak tepat akan mengakibatkan kematian.
Dalam kehidupan sosial, penyalahgunaan pemakaian zat adiktif dan psikotropika, di antaranya: sering membuat onar atau perkelahian (misalnya, perkelahian pelajar), melakukan kejahatan (pencurian dan pemerkosaan), kecelakaan, timbulnya masalah dalam keluarga, dan mengganggu ketertiban umum.
Kita semua harus berupaya untuk terhindar dari penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika. Pencegahan penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika memerlukan peran bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
a.       Peran Anggota Keluarga
Setiap anggota keluarga harus saling menjaga agar jangan sampai ada anggota keluarga yang terlibat dalam penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika. Kalangan remaja ternyata merupakan kelompok terbesar yang menyalahgunakan zat-zat tersebut. Oleh karena itu, setiap orang tua memiliki tanggung jawab membimbing anakanaknya agar menjadi manusia yang bertaqwa kepada Tuhan. Karena ketaqwaan inilah yang akan menjadi perisai ampuh untuk membentengi anak dari menyalahgunakan obat-obat terlarang dan pengaruh buruk yang mungkin datang dari lingkungan di luar rumah.
b.      Peran Anggota Masyarakat
Kita sebagai anggota masyarakat perlu mendorong peningkatan pengetahuan setiap anggota masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat-obat terlarang. Selain itu, kita sebagai anggota masyarakat perlu memberi informasi kepada pihak yang berwajib jika ada pemakai dan pengedar narkoba di lingkungan tempat tinggal.
c.       Peran Sekolah
Sekolah perlu memberikan wawasan yang cukup kepada para siswa tentang bahaya penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika bagi diri pribadi, keluarga, dan orang lain. Selain itu, sekolah perlu mendorong setiap siswa untuk melaporkan pada pihak sekolah jika ada pemakai atau pengedar zat adiktif dan psikotropika di lingkungan sekolah. Sekolah perlu memberikan sanksi yang mendidik untuk setiap siswa yang terbukti menjadi pemakai atau pengedar narkoba.
d.      Peran Pemerintah
Pemerintah berperan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan cara mengeluarkan aturan hukum yang jelas dan tegas. Di samping itu, setiap penyalahguna, pengedar, pemasok, pengimpor, pembuat, dan penyimpan narkoba perlu diberikan sanksi atau hukuman yang membuat efek jera bagi si pelaku dan mencegah yang lain dari kesalahan yang sama.
UPAYA PENCEGAHAN MELALUI JALUR KELUARGA
Unit masyarakat terkecil adalah keluarga. Upaya penanggulangan bahaya akibat penyalahgunaan zat-zat berbahaya yang paling efektif adalah terbinanya keluarga yang sehat dan dinamis.
Hal-hal yang dapat dilakukan adalah:
-          Usaha disiplin keluarga
-          usahakan adanya hubungan yang serasi dan harmonis antara ibu, bapak, dan anak dengan penuh cinta kasih
-          dalam memelihara keharmonisan itu, berikan kepada anak suatu tanggung jawab dan kepercayaan yang disertai dengan nbimbingan serta koreksi orang tua
-          memberikan kesempatan dan penghargaan terhadap pendapat dan pemikiran anak dalam berbagai masalah
-          menyalurkan hobi bagi anak ke hal-hal positif
-          berikan waktu secara khusus dan kontinu untuk memberikan perhatian kepada anak-anak walaupun sedikit dan dalam kesibukan apapun
-          jadilah orang tua sebagai panutan utama, sesuai kata-kata dengan perbuatan
-          berikan penghargaan dan perhatian terhadap prestasi anak khususnya prestasi sekolah
-          bina dalam disiplin keluarga dan tata tertib yang telah disepakati bersama. Tidak terlalu keras dan tidak memanjakan anak
-          dalam masalah penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya baik orang tua maupun si anak pelajarilah pengetahuan si anak mengenai narkotika, dan bahayanya bila disalahgunakan. Pelajari dan pahami tentang tanda-tanda umum yang biasanya diderita oleh korban narkotika
-          dalam hubungan ini, periksalah barang-barang milik anak anda secara diam-diam untuk menghindari dibawanya barang larangan itu. Juga diadakn secara langsung berdialog dalam keadaan tenang dan obyektif penuh kebijaksanaan

UPAYA PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pengendalian dan pengawasan narkotika perlu dilakukan. Karena bila disalahgunakan, tidak dibawah pengawasan dokter dapat menimbulkan ketergantungan dan dapat mengakibatkan gangguan fisik, mental, kejiwaan sosial, kamtibnas, dan akibat lebih jauh dapat mengganggu ketahanan nasional. Oleh karenanya penggunaan untuk pengobatan diperlukan upaya pengendalian dan pengawasan terhadap narkotika.
Pengawasan dan pengendalian ditujukan untuk menjamin agar jenis dan jumlah kebutuhan narkotika dan psikotropika cukup tersedia sesuai dengan kebutuhan. Jalur resmi upaya-upaya pengendalian dan pengawasan sudah tentu dilakukan oleh aparat terkait yang berwenang, agar benar-benar dapat diawasi pertimbangan permintaan dan persediaan dan jenis-jenis obat yang dibutuhkan.

LANGKAH REPRESIF
Upaya pemberantasan jalur gelap dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya diperlukan upaya terpadu baik lingkungan nasional regional, maupun internasional. Bagi Indonesia yang kondisi geografisnya terdiri dari ribuan pulau dengan garis pantai yang terbuka lebar disadari sebagai wilayah yang amat rawan bagi lalu lintas gelap narkotika. Pemberantasan jalur perdagangan gelap dan produksi narkotika di wilayah sumatera, jawa dan daerah lain selama ini telah lebih intensif dilakukan oleh aparat. Walaupun demikian, diperlukan pemberantasan yang berkelanjutan.

PENGOBATAN
Bagi korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya, pengobatan yang dilakukan dari segi medis, dalam arti melepaskan ketergantungan secara fisik tidak begitu sulit yaitu dengan pengobatan yang disebut dengan detoksifikasi yang memerlukn waktu sedikitnya tiga minggu. Namun terkadang kekambuhan datang kembali dikarenakan faktor psikologis, atau kepribadian si penderita dan faktor lingkungan.
Biasanya pengobtan yang dijalankan pada rumah sakit yang khusus menangani korban narkotika dan zat adiktif lainnya meliputi pengobatan detoksifikasi dilakukan dengan cara psikoterapi dengan maksud dapat memperkuat kepribadian, kepercayaan diri, harga diri dan mengetahui arti hidup yng berarti bagi si penderita, yang terakhir adalah dengan rehabilitasi medis.
Para pecandu narkotika biasanya mempunyai permasalahan sendiri-sendiri. Oleh karena itu, penyembuhan melalui sistem pendekatan kemudian harus lihat dari berbagai segi dan faktor. Sejalan dengan pengobatan medis, pembinaan mental spiritual terus dilakukan. Bimbingan psikiater secara kontinu sangat dibutuhkan untuk menghindari kekambuhan kembali. Selanjutnya partisipasi masyarakat sangat diperlukan teruatama dalam hal penerimaan bekas korban narkotika untuk kembali ke tengah masyarakat untuk memulai hidup dengan wajar. Sedangkan bagi penderita yang sudah kritis secara fisik, hendaknya dibawa ke rumah sakit yang khusus menangani penderita penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif linnya.

REHABILITASI
Tempat rehabilitasi dan sekaligus pengobatan terhadap korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya telah tersedia di berbagai tempat. Namun begitu yang lebih penting adalah bagaimana si korban dapat bertahan dari kesembuhan, tidak kmbuh lagi sepulang dari panti pengobatan dan rehabilitasi tersebut. Hal ini sangat memerlukan perhatian orang tua serta partisipsi masyarakat untuk memberikan dorongan, kesempatan bergaul, semangat baru, dan harapan-harapan baru diberikan kepadanya dan pendalaman agama untuk lebih bertaqwa kepada Tuhan YME. Tanpa motivasi, bayang-bayang menuju kekambuhan akan lebih cepat.


BAB III
KESIMPULAN


Berdasarkan sumbernya, zat aditif ada yang alami ada juga yang sintetik. Bahan kimia yang dipergunakan hanya untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan dalam bidang kesehatan, yaitu kelompok bahan kimia yang disebut zat adiktif dan psikotropika.
Zat adiktif dan psikotropika harus dipergunakan sesuai dengan aturan. Jika tidak, akan memberikan dampak buruk, baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sosial sekitarnya.
Masalah penyalahguanaan NARKOBA / NAPZA khususnya pada remaja adalah ancaman yang sangat mencemaskan bagi keluarga khususnya dan suatu bangsa pada umumnya. Pengaruh NAPZA sangatlah buruk, baik dari segi kesehatan pribadinya, maupun dampak sosial yang ditimbulkannya.
Masalah pencegahan penyalahgunaan NAPZA bukanlah menjadi tugas dari sekelompok orang saja, melainkan menjadi tugas kita bersama. Upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA yang dilakukan sejak dini sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan yang cukup tentang penanggulangan tersebut.
Peran orang tua dalam keluarga dan juga peran pendidik di sekolah sangatlah besar bagi pencegahan penaggulangan terhadap NAPZA.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar