KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Allah SWT Dzat yang kepada
siapa seluruh alam ini paling paling pantas untuk bersujud dan telah
menciptakan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita seluruh makhluk ciptaan-Nya.
Salawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Muhammad SAW, pembawa risalah,
beserta keluarga dan sahabatnya yang mengorbankan seluruh waktunya semata-mata
untuk berjuang di jalan-Nya.
Penyusun bersyukur kepada Allah SWT yang telah memberikan
kemudahan dan kelancaran dalam menyelesaikan makalah yang berjudul “Analisis Kebijakan dalam
Praktik” sehingga dapat
selesai tepat pada waktunya.
Makalah
ini terdiri atas bebrapa bab yang disusun sebagai suatu keseluruhan dalam
mengungkap permasalahan diatas. Penulisan ini didasarkan pada tahapan-tahapan
yang diisyaratkan dalam penyusunan karya ilmiah.
Makalah
ini juga tidak akan mampu selesai tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak.
Maka dari itu kami sebagai penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak
yag terlibat langsung maupun tidak langsung dalam penyusunan makalah ini.
Semoga
makalah ini berguna sebagai masukan bagi para mahasiswa lain yang akan
melakukan pembelajaran terhadap objek penelitian yang sejenis.
Bandung, 09 Mei 2011
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR …………………………………………………… ii
DAFTAR
ISI …………………………………………………………………… iii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah …………………………………………… 1
B.
Rumusan Masalah …………………………………………………… 2
C.
Tujuan Penelitian …………………………………………………… 2
D.
Manfaat Penelitian …………………………………………………… 2
E.
Metodelogi …………………………………………………………… 2
BAB
II ISI
A.
Definisi ………………………………………………………….. 3
B.
Karakteristik Psikopat ………………………………………………….. 3
C.
Sebab-Sebab Psikopat ………………………………………………….. 5
D.
Perspektif Aliran-Aliran ………………………………………….. 7
E.
MacamMacam Psikopat ………………………………………….. 8
F.
Penanggulangan Psikopat ………………………………………….. 9
G.
Contoh Kasus ………………………………………………………….. 10
H.
Kaitannya dengan Pathologi Sosial ………………………………….. 13
BAB
III KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan ………………………………………………………….. 15
B.
Saran ………………………………………………………………….. 15
DAFTAR
PUSTAKA …………………………………………………… iv
DAFTAR PUSTAKA
Suryadi, Ace, M.Sc.,Ph.D. (2009). Paradigma Pembangunan Pendidikan nasional. Bandung: Widya Aksara Press
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Analisis kebijakan dalam
pengertian disebut Policy analysis
inaction atau analisis kebijakan dalam praktik. Analisis kebijakan dalam
pengertian yang terakhir, lebih tepat dikatakan analisis kebijakan sebagai
suatu sistem. Sistem dalam pengertian ini adalah kehidupan yang terjadi pada
waktu sekarang (the existing life).
Dengan kata lain, analisis kebijakan sebagai sistem ialah prosedur dan proses
dalam rangka menghasilkan informasi teknis dan alternatif kebijakan yang
dilaksanakan secara terus—menerus dan berkesinambungan berdasarkan ketentuan
yang berlaku.
Analisis kebijakan tidak
bisa berdiri sendiri karena sangat bergantung kepada sistem lain yang erat
kaitannya yaitu sistem pembuatan kebijakan negara itu atau yang lebih dikenal
dengan sistem pembuatan kebijakan publik. Karena sistem pembuatan kebijakan
publik ini sudah berjalan secara teratur sesuai dengan program atau kalender
yang tetap, analisis kebijakan juga harus berjalan seiring dengan sistem yang
sedang berjalan ini. Analisis kebijakan harus dapat dilaksanakan secara
‘berterusan’ (sustained), teratur,
dan berkesinambungan agar dapat mendukung sistem pembuatan kebijakan publik
pada setiap saat diperlukan.
Dalam sistem pembuatan
kebijakan negara di lingkungan departemen ata lembaga-lembaga negara lainnya,
keteraturan dalam pelakasanaan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada
terbentuknya kebijakan publik yang baru dapat diamati dengan jelas. Prosedur
tetap mengenai kegiatan yang secara teratur dilaksanakan di lingkungan
lembaga-lembaga pemerintah umumnya tergambar dalam prosedur dan tata kerja
masing-masing Departemen atau lembaga yang telah diatur oleh peraturan yang
sengaja dibuat, baik oleh lembaga yang bersangkutan atau lembaga-lembaga yang
lebih tinggi.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana proses pembuatan keputusan?
2. Bagaimana prosedur analisis kebijakan?
C.
Tujuan Penelitian
Makalah ini
dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Analisis Kebijakan Pendidikan dengan
sengaja memfokuskan pada salah satu topik yaitu Analisis Kebijakan dalam
Praktik yang terjadi di lapangan. Makalah ini ditujukan
sebagai acuan untuk lebih memahami konsep dasar mengenai materi bahasan untuk
di presentasikan dan didiskusikan bersama mengenai relevansinya. Selain itu,
penulisan makalah ini juga ditujukan untuk mengidentifikasi, menganalisa,
masalah yang terkait dengan kebijakan
pendidikan. Penulisan ini di lakukan agar kita
lebih memahami tentang kebijakan
pendidikan dan memberikan pengetahuan yang terbaik bagi kita semua mengenai kebijakan yang dikeluarkan
pemerintah.
D.
Manfaat Penelitian
Besar harapan kami selaku penyusun
bahwa poin-poin yang penting dalam makalah ini memberikan dasar pengetahuan
atau setidaknya menjadi stimulus bagi pembaca untuk mencari keterangan mengenai
materi pembahasan. Lebih jauhnya lagi, penulis berharap bahwa apa yang
disajikan dalam makalah ini mampu menjadi motivasi untuk sama – sama lebih
membuka mata dan kritis terhadap
kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah sehingga terjadi evaluasi.
E.
Metodologi
Dalam
penulisan makalah ini penyusun menggunakan metode deskripsi, dan analisa
terhadap kasus yang umum terjadi. Untuk lebih mendalami dilakukan pencarian
referensi konsep dari berbagai literature yang berkaitan dengan materi bahasan
yang di anggap memenuhi dan layak untuk disajikan.
BAB II
ISI
Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
(Depdiknas), misalnya, proses pengambilan kebijakan publik telah diatur baik
oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah, maupun kebijakan
Menteri Pendidikan Nasional itu sendiri.
Terdapat dua jenis yang berbeda dalam proses pembuatan
keputusan, yaitu proses yang beralangsung secara formal dan proses yang
berlangsung secara informal. Kedua proses tersebut memiliki kekuatan yang sama
dalam mempengaruhi lahirnya suatu kebijakan Departemen. Proses yang formal
dapat diartikan sebagai serangkaian prosedur resmi yang ditandai dengan
interaksi antar-berbagai unit di lingkungan Departemen dalam rangka
menghasilkan kebijakan bidang pendidikan. Proses ini sering disebut supra-structural route to decision making
processes atau suatu proses pembuatan kebijakan yang berjalan secara
teratur dan terprogram.
Proses pengambilan keputusan secara formal di
lingkungan Depdiknas terdiri atas sejumlah pertemuan resmi yang dilaksanakan
secara berulang-ulang dan dalam waktu teratur, sejalan dengan jenis-jenis
kebijakan yang harus dibuat dan perencanaan yang harus dilakukan. Lahirnya
kegiatan yang berulang-ulang tersebut tidak selamanya diatur dengan suatu
peraturan resmi, tetapi mungkin hanya merupakan suatu kebiasaan yang terus
berlanjut sehingga membentuk suatu keteraturan, atau yang sering disebut
konvensi. Pertemuan-pertemuan resmi yang
melahirkan suatu kebijakan publik sering disebut suatu REALM yang dapat
dijadikan acuan oleh para analis kebijakan untuk memebrikan dukungan informasi
dan konsep tentang suatu kebijakan yang dilahirkan dalam REALM tersebut.
Pertemuan-pertemuan tersebut diantaranya sebagai
berikut.
1.
Rapat Kerja
Nasional (Rakernas)
Realm ini dilaksanakan setiap tahun dan diikuti oleh para pejabat
senior di lingkungan Depdiknas, termasuk rektor perguruan tinggi dan kepala
Dinas Pendidikan. Dalam Rakernas (rempug nasional) dibahas bahan-bahan
kebijakan tahunan Departemen yang meliputi juga kebijakan yang berkaitan dengan
pembinaan jalur, jenis dan jenjang pendidikan maupun program-program penunjang.
Kebijakan departemen yang lahir pada Rempug Nasional
didasarkan pada:
a.
Repelita atau
sekarang “Rencana Strategi” atau RENSTRA
b.
Sejumlah arahan
dari berbagai otoritas terkait seperti; arahan presiden, arahan menteri, dan
arahan lain yang relevan
c.
Kebijakan
tahunan sebagai pedoman bagi setiap unit terkait (unit utama pusat serta dinas
pendidikan daerah) untuk melaksanakan perencanaan tahunan di lingkungan
masing-masing.
2. Rapat Kerja Perencanaan (Raker Perencanaan)
Rapat Kerja ini bertujuan untuk membuat jabaran secara
operasional dari hasil-hasil Rempug Nasional. Raker Perencanaan dilaksanakan
setiap tahun setelah dilaksanakannya Rempugnas. Hal yang dibahas harus mengaju
pada setiap butir kebijakan yang dilahirkan dalam Rempugnas.
Rapat Kerja Perencanaan diselenggarakan oleh Biro
Perencanaan Sekretariat Jenderal Depdiknas yang akan menghasilkan jabaran
operasional kebijakan Depdiknas tahunan dalam bentuk target atau sasaran
kuantitatif, termasuk waktu, tenaga, sarana pendukung, dan anggaran.
3. Rapat Pimpinan tingkat Departemen (Rapimdep)
Rapimdep ialah rapat rutin yang dipimpin oleh
mendiknas dan diikuti oleh para pejabat Eselon I dan pejabat Eselon II dalam
rangka melahirkan keputusan yang mendasar berkaitan dengan operasionalisasi
kebijakan Departemen. Rapindem dilaksanakan setiap bulan, atau setiap hari
selasa pertama pada bulan yang bersangkutan.
Rapat juga ada yang dilakukan oleh Menteri dengan
Eselon I tetapi pelaksanaannya tidak diatur dengan jadwal yang tetap karena
sangat bergantung pada isu atau permasalahan pendidikan yang perlu penanganan
yang sangat mendesak.
4. Rapat Pimpinan tingkat Unit Utama (Rapim Unit Utama)
Yakni rapat yang dilaksanakan secara teratur pada
masing-masing unit utama. Rapim Unit Utama dipimpin oleh Kepala unit utama dan
diikuti oleh semua pejabat Eselon II atau Eselon III yang memiliki kaitan
khusus dengan masalah yang dibahas pada unit utama yang bersangkutan. Rapim
Unit Utama dilaksanakan setiap minggu dan kesimpulannya diakumulasikan setiap
bulan dan dilaporkan oleh pimpinan unit utama kepada Rapimdep berikutnya. Dalam
Rapim Unit Utama dibahas persoalan intern dari unit utama yang bersangkutan.
5. Pertemuan-pertemuan pejabat lainnya dilaksanakan dalam
waktu yang tidak teratur.
Di lain pihak, pembuatan keputusan yang bersifat
informal berlangsung dalam bentuk interaksi yang dilaksanakan secara
terus-menerus analis kebijakan dengan para pengambil keputusan yang juga dapat
memberikan pengaruh kuat terhadap lahirnya kebijakan Pendidikan. Proses
interaksi tidak resmi ini bersifat psikologis, sosial, dan antar-personal yang
tidak terikat waktu, jabatan, wewenang, dan persyaratan resmi lainnya.
A.
PROSEDUR ANALISIS KEBIJAKAN
Prosedur analisis kebijakan dalam pengertian formal,
dilihat dari ruang lingkup waktunya, terdapat tiga jenis perencanaan nasional
pendidikan yang dibuat secara teratur dan berkesinambungan. Ketiga jenis
kebijakan tersebut meliputi kebijakan jangka panjang, kebijakan jangka
menengah, dan kebijakan jangka pendek. Ketiga proses pembuatan kebijakan
bersifat formal terprogram dapat diterangkan sebagai berikut.
1.
KEBIJAKAN JANGKA PANJANG (PERIODE 25 TAHUN)
Sistem pendidikan tidak diatur secara alamiah, tetapi
dirancang dan direkayasa agar mengarah pada suatu keadaan yang diinginkan pada
waktu yang akan datang. Ruang lingkup waktu dari kebijakan jangka panjang bisa
bervariasi dan sangat bergantung pada kebijakan suatu negara.
Dalam program pembangunan nasional tahap pertama di
Indonesia, kebijakan jangka panjang ditetapkan 25 tahun, yaitu lima periode
kebijakan jangka menengah yang terdiri atas periode lima tahunan (Repelita).
Kebijakan jangka panjang pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bersifat
prospektif berdasarkan antisipasi masa depan. Kebijakan negara di bidang
pendidikan, misalnya, ditentukan oleh suatu proyeksi pendidikan dalam suatu
kurun waktu ke depan. Rencana jangka panjang juga merupakan penentu arah
pembangunan pada masing-masing periode dari kelima Repelita yang dirumuskan.
Walaupun jangka panjang telah dilakukan dalam
pembangunan nasional secara keseluruhan, hal-hal yang memuat arah kebijakan
pembangunan secara umum selama periode pembangunan jangka panjang pertama
ternyata belum cukup secara eksplisit menekankan sektor pendidikan. Mungkin hal
ini disebabkan oleh prioritas pembangunan jangka panjang pertama yang masih
ditekankan pada bidang dan sektor-sektor ekonomi. Mungkin dapat dikatakan bahwa
pembangunan jangka panjang pertama masih bersifat mencari bentuk.
Berbagai bentuk kajian dilaksanakan dalam rangka
menghasilkan gagasan pembaharuan sesuai dengan data empiris dan konsep
pendidikan sehingga benar-benar dapat menghasilkan gagasan yang dapat
dipertanggungjawabkan, baik secara konseptual maupun secara empiris.
Upaya yang dilakukan untuk menghasilkan
gagasan-gagasan diantaranya sebagai berikut.
a. Kajian mengenai keterkaitan antar-sektor
Kajian antar sektor atau bidang kehidupan ini penting
karena pendidikan memiliki pengaruh terhadap, atau dipengaruhi oleh,
sektor-sektor atau bidang kehidupan yang bersangkutan. Maksud utama pengkajian
antar sektor ialah untuk menciptakan harmonisasi antar pembangunan pendidikan
dengan pembangunan bidang atau sektor lainnya.
Kajian sektor ini sangat penting, khususnya dalam
kaitannya dengan pembangunan nasional menuju tebentuknya masyarakat industrial
yang modern.
b. Kajian pembangunan sektor pendidikan dalam persaingan
dunia tanpa batas
Kajian ini dimaksudkan untuk menelusuri setiap gagasan
konseptual dalam rangka pembangunan sistem pendidikan sesuai dengan tujuan
terbentuknya masyarakat industri. Dalam kajian ini dilakukan penelaahan
terhadap berbagai komponen sistem pendidikan, baik dilihat dari apa yang
sekarang terjadi maupun dillihat dari apa yang ingin dilakukan di masa yang
akan datang.
Dengan rangkaian ini, beberapa perspektif jangka
panjang dalam bentuk gagasan pembaharuan pendidikan dapat diperoleh.
c. Kajian strategis
Kajian seperti ini dimaksudkan untuk memperoleh suatu
gagasan alternatif kebijakan yang sifatnya mendasar dalam melaksanakan
pembangunan pendidikan di masa depan. Kajian strategis ini dilakukan untuk
menentukan tantangan baru mengenai keadaan sekatang dibandingkan dengan keadaan
yang diinginkan di masa yang akan datang dengan memperhitungkan berbagai
kendala dan sumber yang ada dan diperkirakan ada.
Hasil kajian stategis ini ialah daftar alternatif
kebijakan jangka panjang yang menyangkut pembangunan masing-masing sektor
pendidikansebagai implikasi dari kajian antarsektoral.
d. Kajian pembabakan pembangunan
Kajian ini dilaksanakan dalam rangka memperkirakan
pembabakan pembangunan masing-masing subsektor pendidikan dari Renstra ke
Renstra. Dengan kata lain, agar dapat tercapai apa yang diinginkan, dihubungkan
dengan keadaan sekarang dan perkiraan faktor kendala dan sumbernya, maka
keadaan yang ingin dicapai pada setiap akhir Renstra dapat diperkirakan.
Langkah-langkah tersebut merupakan langkah analisis
kebijakan yang memungkinkan dapat dihasilkan berbagai gagasan yang diperlukan
untuk membangun pendidikan di masa depan. Langkah ini bersifat rasional yang
ditandai dengan rangkaian kegiatan analisis terhadap konsepsi dan data empiris,
sepanjang menyangkut pembangunan pendidikan pada masa kini dan masa depan.
Namun, langkah analisis tersebut belum seluruhnya
selesai karena masih terdapat langkah lainnya yang harus dilakukan agar setiap
gagasan alternatif kebijakan yang didukung oleh suatu kekuatan otoritas oleh para
pengambil keputusan.
2.
KEBIJAKAN JANGKA MENENGAH
Rencana Pembangunan pendidikan jangka menengah dulu
dapat diwujudkan dalam suatu dokumen yang disebut Rencana Pembangunan Lima
Tahun (Repelita) Sektor pendidikan. Sekarang disebut Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional dengan dokumen yang disebut Rencana Strategi Depdiknas
(Renstra Depdiknas). Departemen Pendidikan Nasional memiliki wewenang
sepenuhnya dalam menyusun rencana pembangunan lima tahun sektor pendidikan ini.
Di lingkungan departemen sendiri, fungsi penyusunan Renstra dilaksanakan oleh
sebuah Kelompok Kerja dan Kelompok Teknis yang ditunjuk oleh Menteri, seperti
yang telah disebutkan di muka. Hal ini dapat dipahami karena penyusunan Renstra
pertama merupakan tugas baru yang belum ada sebelumnya.
Renstra merupakan jabaran dari RPJPN kedua, sebuah
dokumen yang disusun oleh Tim Pokja Bappenas berdasarkan masukan dari berbagi sektor
pembangunan. Berdasarkan landasan ini, Rencana Strategi (Renstra) Departemen
sektor pendidikan disusun dengan jabaran yang lebih operasional, menjadi
kebijakan, program-program, dan sasaran pembangunan masing-masing program
pembangunan selama lima tahun ke depan.
Lembaga yang berwenang dalam penyusunan rancangan
Renstra adalah Balitbang, dengan melakukan koordinasi dengan unit-unit utama,
dinas-dinas pendidikan daerah, dan instansi-instansi terkait yang kompeten di
luar Depdiknas yang dapat memberikan bantuan data dan informasi terhadap
penyusunan Renstra tersebut.
3.
RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP) TAHUNAN
Perencanaan siklus tahunan ini didasarkan pada
Peraturan Mendiknas tentang rapat pimpinan baik pada tingkat unit kerja, unit
utama, dan Departemen, yang langsung menjabarkan program yang relevan, tugas
pokok dan fungsi setiap unit utama di lingkungan departemen. Perencanaan
tahunan ini dikoordinasi oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal.
Perencanaan tahunan didasarkan kepada Rencana Kerja
Pemerintah Tahunan, yang memuat empat langkah penting, yaitu;
a. Pidato Tahunan Presiden RIdihadapan DPR
b. Usulan dari masing-masing Direktorat setiap tahun
berdasarkan usulan dari setiap daerah sesuai dengan program masing-masing.
c. Usulan anggaran sesuai volume target masing-masing
Direktorat atau dasar usulan daerah masing-masing
d. Persetujuan anggaran oleh Bappenas dan DPR atas dasar
Renstra dan kapasitas fiskal negara tahun yang bersangkutan.
Dari keempat
tahap tersebut, masing-masing meliputi empat periode, dengan lama tiga bulan
untuk tiap periode, yang dapat dijelaskan sebagai berikut.
1)
Tahap Persiapan
Perencanaan
Tahap ini merupakan langkah penyiapan data khususnya
data yang berkaitan dengan jumlah peserta didik yang akan dilayani,
kepegawaian, sarana dan prasarana yang diperlukan, serta peralatan yang
dibutuhkan. Tahap ini dimulai bulan Januari, atau 15 bulan sebelum anggaran
mendapat persetujuan Bappenas dan DPR.
Tahap ini dimulai dengan Musrenbang (Musyawarah
Perencanaan Pembangunan) yang diselenggarakan oleh Provinsi dengan mengundang
dinas-dinas pendidikan kabupaten/kota. Dalam Musrenbang dilakukan beberapa
kajian mengenai kemajuan program, dan masalah dalam pelaksanaan kegiatan tahun
sebelumnya dan usulan dari daerah khusus mengenai tambahan pegawai, dana, allat
dan sumber-sumber lain yang diperlukan.
Musrenbang menghasilkan laporan yang dapat dijadikan
bahan yang sangat penting bagi; (a) rapat perencanaan yang akan dilaksanakan
pada masing-masing unit utama terkait, (b) Raker Perencanaan yang dilaksanakan
oleh Biro Perencanaan, (c) Rempug Naasional
2)
Kebijakan
Departemen Tahunan
Periode tiga bulan kedua yakni April-Juni merupakan
tahap penyiapan landasan hukum yang berbentuk kebijakan Departemen untuk tahun
yang bersangkutan. Periode ini merupakan
waktu untuk merumuskan dan mempublikasikan kebijakan Mendiknas tahunan yang
sangat berarti untuk dijadikan pedoman bagi proses perencanaan pada tahun yang bersangkutan.
Bahan kebijakan mendiknas tahunan dipersiapkan secaa
khusus oleh sebuah tim Substansi yang dikoordinasikan oleh Balitbang-dikbud.
Bahan-bahan kebijakan tahunan dipersiapkan oleh tim Substansi selanjutnya
dibahas dan dikukuhkan sebagai kebijakan tahunan Mendiknas dalam rempug Nasional
yang diikuti oleh semua pimpinan unit utama, para pejabat Eselon II, kepala
dinas, rektor universitas negeri, koopertis, dan beberapa atase pendidikan.
3)
Usulan Sasaran
Kegiatan dan Penetapan Pagu Anggaran
Antara bulan Juli-Januari adalah periode untuk
melaksanakan usulan anggaran kegiatan. Sementara itu, pagu anggaran nasional
untuk depdiknas ditetapkan oleh Bappenas, Departemen keuangan dan DPR. Selama
periode tersebut, kebijakan tahunan Mendiknas digunakan sebagai dasar untuk
merevisi usulan anggaran yang telah dilakukan sebelumnya sehingga dapat
dilakukan penertiban daftar pagu sementara secara resmi dari Departemen
keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar